Rabu, 25 Juni 2014

Sumber Modal Mulai Bisnis Laundry Kiloan

Apapun bisnis yang kita jalankan, tentu membutuhkan permodalan baik untuk membuka usaha maupun untuk mengembangkan usaha. Beruntung bagi pengusaha yang sudah punya tabungan, mereka tinggal menggelontorkan tabungan dari rekeningnya. Namun bagi yang tidak memiliki tabungan, alias modal nekat dalam menjalankan usaha untuk memperoleh dana segar dirasa cukup sulit. Namun demikian jangan patah arang. Kata pepatah, banyak jalan menuju Roma. Demikian juga Kota Roma tidak dibangun dalam satu malam.

Di bawah ini, dibahas beberapa perusahaan BUMN yang memberikan pinjaman tanpa jaminan juga bunga yang super ringan yang bisa digunakan untuk menjalankan bisnis.

1. PT Pertamina

Berdasarakan catatan kementerian BUMN, dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari seluruh BUMN pada tahun 2010 sebesar Rp2.6 triliun. Sedangkan mitra binaan di seluruh Indonesia mencapai 650 ribu perusahaan, terbanyak mitra binaan PT Pertamina sebanyak 7 ribu UKM, disusul mitra binaan PT. Telkom kemudian Bank Mandiri dan Bank BNI.

Pada tahun 2008 PT Pertamina menggelontorkan dana pinjaman kepada KUKM sebesar Rp30 miliar dan sebesar Rp20 miliar pada tahun 2009. Untuk mengakses dana tersebut dapat melalui Pertamina di masing-masing daerah dengan mengajukan proposal permohonan pinjaman dana bergulir.

2. PT. Telkom

PT Telkom sejak tahun 2001 sampai 2009 telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp955 milyar kepada 61.871 Mitra Binaan di seluruh Indonesia. Realisasi pinjaman itu dialokasikan kepada sector industry jasa, perdagangan, peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan dan lain-lain.

Untuk mendapat dana kemitraan dari PT Telkom, relative mudah. Coba sesekali menghubungi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang ada di setiap kantor cabang PT Telkom untuk menanyakan persyaratannya.

Biasanya hanya keterangan usaha cukup dari desa di mana lokasi usaha dijalankan. Proposalpun dibuat alakadarnya yang penting merepresentasikan gambaran usaha kita. Demikian juga usaha yang akan diajukan, tidak usah sudah berbentuk badan usaha, seperti NPWP, SIUP TDF dan lain-lain. Namun bila sudah ada akan sangat membantu.

Setelah mengajukan, mereka akan mensurvay calon mitra binaan langsung ke rumah. Bila memang usahanya riil biasanya Telkom tanpa banyak urusan langsung diberi pinjaman. Namun jangan harap langsung besar. Mereka melihat treck record dalam periode pengembalian. Bila dianggap lancar dan benar-benar bertanggungjawab atas pinjamannya, dalam periode selanjutnya si mitra binaan akan terus diberi pinjaman.

Enaknya lagi, sebagaia mitra binaan Telkom, selalu diberi pelatihan. Seperti motivasi usaha, manajemen bisnis demi mendorong pengembangan usaha mitra binaan. Tak jarang, bagi mitra binaan yang sudah relative berhasil, Telkom membiayai keikutsertaan di even-even pameran.

3. Pemda

Selaian pemerintah pusat, pemerintah di masing-masing daerah konsisten dengan pengambangan KUKM dengan menyalurkan pinjamna ringan kepada pelaku KUKM melalui dinas Koperasi dan KUKM. (NAma dinas terkait UKM berbeda di masing-masing daerah).

Dalam pemberian pinjaman, pemda selalu bekerja sama dengan bank daerah masing-masing. Salah satu contoh, di Jawa Barat pemerintah kota atau kabupaten dan provinsi menyalurkan modal untuk KUKM dari APBD melalui Bank Jabar-Banten.

4. Fasilitas KUR

Mulai tahun 2009, pemerintah telah menjalanakn program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada kementerian Koperasi dan UKM, melalui bank-bank yang ditunjuk. Saat itu, yakni Bukopin, Bank Mandiri, BTN, BNI, BRI dan Bank Syariah Mandiri.

Tahun 2008 pemerintah mengaloaksikan Rp1,45 Triliun, tahun 2009 Rp2 triliun dan tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp20 triliun. Prediksi peningkatan penyerapan dana KUR tersebut karena semakin banyak melibatkan bank penyalur KUR sebanyak 15 bank. Dana KUR ini selain bunganya kecil, hanya 16 persen per tahun juga pinjaman di bawah Rp5 juta tidak diminta jaminan.

5. Bagi Hasil Model Ekonomi Syariah

Alternatif lain, selain sumber modal yang diterangkan di atas, mencari modal dengan cara bagi hasil baik berupa mudhorobah atau musyarohak. Mudhorobah diartikan sebagai bentuk kerjasama di mana pemodal (sohibul mall) menyerahkan dana supaya dikelola oleh pengusaha (mudhorib). Sedangkan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan kerja dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan pula. Bila terjadi kerugian, dibagi dua atau sesuai kesepakatan dengan syarat, apakah kerugian karena pengelola atau ada factor lain di luar perhitungan pengelola atau ada faktir kesengajaan. Nisbah bagi hasil bisa ditentukan antara 50:50 atau 40:60 atau lebih besar.

Sedangkan akad musyarohak, merupakan kerjasama yang melibatkan beberapa pihak baik bertindak sebagai pemodal atau pemilik keahlian yang bersepakat menjalankan usaha. Misalnya, si A ingin menjalankan usaha laundry di sebuah tempat. Namun lantaran modal kurang, kemudian si A mengajak si B dan C untuk bergabung di bisnis laundry itu. Sedangkan keuntungan dibagi rata atau sesuai kesepakatn bersama sesuai beban atau persentase modal dan kerja masing-masing.

Namun mesti diingat, dalam ber -mudhorobah atau ber-musyarokah, perlu perjanjian di atas kertas. Hal ini sangat penting bila kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan juga menyangkut siapa yang diserahi mengelola usaha dan lain-lain. Bila kemudian terjadi perselisihan dapat merujuk pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian itu harus dibuat sedetail dan seadil mungkin bagia kedua belah pihak agar tidak ada yang dizalimi. Ingat, salah satu ciri bisnis Islami harus adil juga harus menghindari maesir (judi), ghoror (spekulatif), khomar (arak/penyalahgunaan /narkoba) dan riba.

Model bagi hasil ini relative lebih aman, karena si pengelola tidak diberatkan dengan pengembalian bunga. Namun perlu ditekankan pula harus adalah kejujuran dan saling percaya dari kedua belah pihak. Si pengelola, harus jujur kepada si pemilik modal, apa saja yang telah dilakukan mengenani usaha bersama itu, juga terbuka akan penggunaan keuangannnya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak-pihak anggota. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar