Rabu, 01 Juli 2015

Sudahkah Anda Perhitungkan THR Karyawan?

JURAGAN LONDRY – Bulan Ramadhan memasuki pertengahan. Bagi para pegawai, salah satu yang ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi para bos seperti anda Juragan Laundry, pemberian THR merupakan kewajiban karena merupakan hak para karyawan yang telah bertahun-tahun membantu bisnis anda.

Istilah THR sebenarnya tidak tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun kita tahu bahwa UU tersebut merupakan peraturan umum tentang hak dan kewajiban hubungan kerja antara buruh dan majikan di Indonesia tercinta.


THR diatur secara detil dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Aturan ini sering disingkat dengan Permenaker 4/1994.

Berikut ini, aturan pemberian THR dalam Permenaker 4/1994, yakni :

Pasal 2
1. Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 3
1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan
sebagai berikut:

a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.

b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .

2. Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.

3. Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersam (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Demikian, aturan tentang pemberian THR kegamaan bagi perusahaan, termasuk THR bagi karyawan Juragan Laundry. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar