JURAGAN LONDRY – Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki fungsi yang sangat banyak. Selain sebagai keterangan kewarga negaraan juga fungsi lain yang tanpanya, satu hal tidak bisa terlaksana. Misalnya, daftar bikin SIM, daftar bikin pasport hingga keperluan mengajukan kredit bank.
Sebagai penguasa laundry, tentu saja kita memerlukan KTP, baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk keperluan lainnya. Sebut saja akan membuat SIUP, kartu pajak hingga membuat rekening bank.
Kini, pemerintah telah memberlakukane-KTP atau KTP berbasis elektronik.
Perlahan, semua penduduk harus memiliki e-KTP. Jika anda belum memiliki e-KTP, segeralah datang ke kecamatan dan melakukan perekaman e-KTP untuk mengganti KTP jadul anda.
Sebagai penguasa laundry, tentu saja kita memerlukan KTP, baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk keperluan lainnya. Sebut saja akan membuat SIUP, kartu pajak hingga membuat rekening bank.
Kini, pemerintah telah memberlakukane-KTP atau KTP berbasis elektronik.
Perlahan, semua penduduk harus memiliki e-KTP. Jika anda belum memiliki e-KTP, segeralah datang ke kecamatan dan melakukan perekaman e-KTP untuk mengganti KTP jadul anda.

Begitu pula pindah tempat tinggal baik dalam kota maupun antar provinsi. Berikut ini pengalamn saya membuat e-KTP dengan alamat pindah kecamatan madih dalam kota yang sama.
|
Saya tinggal di Kota Tasikmalaya. Alamat KTP semula, di Kecamatan Cipedes. Sejak program e-KTP saya belum melakukan perekaman. Alhasil, perekaman total dilakukan di kecamatan tempat tinggal yang baru.
Prosesnya relatif panjang meski tidaklah rumit.
Saya pertama kali harus mengajukan surat pindah dari RT/RW, kelurahan dan kecamatan tempat tinggal semula. Setelah mendapat rekomendasi berupa dokumen tertentu, saya membawa dokumen tersebut ke RT/RW, kelurahan dan kecamatan yang baru. Prosesnya sama ketika saat mengajukan surat pindah di kecamatan asal.
Setelah sampai di kecamatan dan berkas-berkas selesai, maka saya melakukan pemotretan. Berkas-berkas dimaksud, surat pindah dari kecamatan asal dan kartu keluarga juga rekemendasi dari RT/RW hingga kelurahan dan foto kopy buku catatan nikah.
Setelah melakukan pemotretan dan pencatatan kartu keluarga, kartu keluarga (KK) langsung dapat diprint saat itu. Kartu tersebut harus ditandatangan oleh Kepala Kantor Disduknaker tingkat kota. Saya memilih datang sendiri menandatangan KK ke dinas. Menunggu waktu satu hari, kartu KK beres ditandatangan.
Lantas kapan dapat e-KTP? Ini proses selanjutnya. Ketika KK baru di kecamatan yang baru saya tinggal sudah keluar dari Disdukaner, maka baru boleh meminta e-KTP dalam bentuk fisik. Di Kantor Disduk tidak lagi melakukan pemotretan. Data-data pribadi sudah terekam di kantor kecamatan dan tinggal antre print.
Yang saya temukan saat membuat e-KTP, begitu meminta print KTP, si petugas meminta KK terlebih dahulu, lalu mencatatnya. Usai itu petugas menginformasikan, harus datang kembali sekitar 10 hari ke depan. Nah jika proses itu sudah dilewati, e-KTP akan segara terbit dan bisa didaptkan.
Perlu diperhatikan dalam pembuatan e-KTP, ikuti saja prosedur yang ditentukan serta lengkapi dokumen yang dibutuhkan. Anda harus meluangkan waktu untuk meminta rekomendasi atau surat keterangan dari RT/RW, kelurahan dan kecamatan supaya proses lancar.
Pembuatan e-KTP beda dengan pembuatan KTP manual zaman dulu yang bisa membayar calo. Khususnya dalam proses perekaman, data-data harus diri sendiri. Ada sidik jari, mata, wajah dan tandatangan. Dulu, bisa cukup nitip foto kepada calo dan bayar, pembuatan KTP bisa berjalan.
Nah itu tadi cara pembuatan e-KTP, pindah kecamatan antar kota/kab. Mungkin saja cara, prosedur dan mekanisme pembuatan e-KTP berbeda-beda dengan kota lain. Namun prinsip umumnya, tidaklah berbeda. (*)
Kalau kita udah punya ektp terus pindah apakah kita harus foto dan tandatanganlagi
BalasHapusgak usah foto dan scan lagi, tinggal lapor ke kel hingga kec, ganti alamat baru. Data kan udah direkam tersimoan di server RI
Hapuspunten mau tanya
Hapusabis lapor, apa nanti dapet penggantian eKTP baru ?
Saya waktu kecil ikut ibu angkat saya ke bekasi saya pindah ikut ortu angkat dan sekarang sy balik lagi ke kampung halaman tp saya kehilangan ortu angkat bagaimana sy dpt kan ektp sdg sy gk ada surat" sy sdh menikah dan ikut suami dptkan kk dr tempat kelahiran sy tp dgn sistem skrg sy gk ada data dikampung sy... Bagaimana sy harus mengurusnya?
Hapuslayanan E-KTP Gratis, hanya Surat Pengantar RT saja dibeberapa lokasi kemungkinan masih bayar
BalasHapuslayanan E-KTP Gratis, hanya Surat Pengantar RT saja dibeberapa lokasi kemungkinan masih bayar
BalasHapusprosedurnya pengantar dari RT, RW lalu ke kelurahan, terus ke kecamatan. Kalau itu dah ditempuh, tak ada lagi peluang untuk minta uang. Kalaupun ada yang minta, pengaju KTP udah bisa berlasan dan posisi benar.
HapusMau tanya donk, saya dari kab. Nganjuk akan pindah ke jakarta.. tapi sama belum e-ktp.. apakah nanti e-ktp yg terbit di jakarta NIK nya ganti / tetap sama seperti NIK ktp manual??? Terima kasih :-)
BalasHapusGimana caranya perbarui nik e-ktp yang tidak sesuai dengan tanggal lahir kita.dan sekarang saya sudah pindah dari lampung ke jakarta.syaratnya apa saja? Terima kasih
BalasHapussaya punya ktp dan E-ktp dengan alamat berbeda.waktu perekaman e ktp saya pakai alamat yg baru tetapi waktu e ktp jadi alamat saya masih yg lama.saya bingung mau mengurusnya
BalasHapusmau tny,saya pny e-ktp dan alamat e-ktp saya beda dgn kk.soalny waktu kmrn pindah rmh, saya buat kk baru sdgnkan e-ktp msh alamat lama.skrg mau buat paspor baru hrs gmn?
BalasHapusSaya udah punya E-KTP.kenapa waktu saya cek data saya secara online yang muncul data orang lain.nama,alamat semuanya alamat orang lain.
BalasHapusSaya udah punya E-KTP.kenapa waktu saya cek data saya secara online yang muncul data orang lain.nama,alamat semuanya alamat orang lain.
BalasHapusSaya udah punya E-KTP.kenapa waktu saya cek data saya secara online yang muncul data orang lain.nama,alamat semuanya alamat orang lain.
BalasHapusSaya pernah buat surat pindah dari kabupaten simalungun_sumut ke kabupaten bengkalis_riau, berkas sudah saya selesaikan di daerah asal, dan di daerah tujuan hanya sampai tekenan ke kepala desa saja karena berhubung saya berubah pikiran untuk jadi warga ktp sana. Nah, ni pertanyaan saya. KTP saya masih menggunakan ktp kertas biasa, sebelumnya sih sudah pernah e-ktp namun hilang. Jadi yg saya urus baru lagi berupa ktp lama yg masih pakai jangka waktu, sekarang ni sudah mau expired di bulan 7 2016, untuk menggantinya nanti bagaimana kelanjutannya, sayakan sudah ngurus surat pindah tu pak/bu.. tolong infonya nya pak/bu.
BalasHapusSaya mau pindah bisa lancar Ga ya pengurusanya
BalasHapusSaya mau pindah bisa lancar Ga ya pengurusanya
BalasHapus